Jumat, 15 September 2023

Kesbangpol Aceh Utara Lakukan Kegiatan Monitoring Terkait Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah

 

Monitoring di Kecamatan Nisam Kab. Aceh Utara

Lhoksukon,15/09/2023 - Kesbangpol Kabupaten Aceh Utara , mulai Tanggal 12 s/d 15 September 2023, Melakukan Kegiatan Monitoring Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah Di Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.6.2/6236/Polpum Tanggal 10 Juli 2023 Tentang Upaya Menjaga Stabilitas di Daerah.

Monitoring di Kecamatan Cot Girek Kab. Aceh Utara 

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kegiatan Monitoring Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah yang di Ketuai oleh Hery Sofia Darma, S.Sos. M.A.P beserta anggota tim Agustiar, ST,.M.S.M dan Diauddin, SE, Yusnidawati, Sos, Zulfikar Jamal, Zahlol mulai melakukan kegiatan tersebut ke berapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara yang di anggap memiliki potensi gangguan stabilitas daerah.

Monitoring di Kecamatan
Dewantara Kab. Aceh Utara 

Dalam kegiatan tersebut Tim Kegiatan dan Monitoring Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah melakukan pengumpulan data terkait Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah berkomunikasi dengan Camat setempat serta pihak-pihak yang di anggap dapat memberi kan data awal terkait Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah.

Senin, 27 Februari 2023

Kesbangpol Aceh Beri Pendidikan Politik Kepada Aparat Desa di Kabupaten Aceh Utara

 


Lhoksukon – 27 Februari 2023 | Kesbangpol Aceh berikan Pendidikan Politik pada Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Pemilihan Umum Presiden Indonesia tahun 2024 mendatang adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilihan ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ke lima di Indonesia, serta pemilihan umum ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.

Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) baru akan dilaksanakan pada bulan November Ujar Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP sebagai nara sumber dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kesbangpol Aceh Utara yang di ikuti 60 peserta unsur Kepala Desa yang tersebar di Kabupaten Aceh Utara Senin 27 Pebruari 2023.

Maka dari itu, membutuhkan semua peran masyarakat ikut serta menyukseskan pesta demokrasi yang berkualitas dan khsususnya peran Kepala Desa (Kades) dan aparat desa guna mengawal pesta demokrasi ini.

Sebab merupakan hal penting, karena salah satu pusat pemungutan dan perhitungan suara berada di Desa, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 Jumlah desa di Aceh Utara yakni 852 desa.harap Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP


Jika Kepala Desa dan Aparat Desa tidak ikut serta dalam menyukseskan pesta demokrasi dengan sikap ‘Netral’ dalam menjalankan tugasnya, bagaimana mungkin akan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas jika Kepala Desa dan Aparat Desa tidak netral.

Sehingga perlu juga diketahui bagaimana susunan organisasi, tata kerja pemerintah desa agar dalam pengawasan dan pemantauan tidak salah kapra terkait aparat desa. Telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 pada pasal 2 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Lebih lanjut Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP mengatakan bahwa Perangkat Desa yang dimaksud sesuai bunyi pasal 2 ayat (2) terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis, maka untuk melakukan pencegahan keterlibatan Kepala Desa dan Aparat Desa dalam politik praktiks dan menjaga netralitasnya harus senantiasa dilakukan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur larangan dan kewajiban kepala desa dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati yang akan datang telah di atur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut: Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Begitupulah dengan perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis ungkap Dr.Muklir.

Hal tersebut diatur pula dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Begitu juga dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 Ayat (2) huruf (h), (i), dan (j) meyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Lanjut pada Pasal 282 menyatakan: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Sementara pada ketentuan undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang yang mengatur tentang netralitas dan larangan keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai berikut menyatakan Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan dan Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas Kepala Desa dan Aparat Desa dapat metaati dan menjalankannya dalam kehidupan berdemokrasi menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati yang akan datang, sebab jika hal tersebut dilanggar maka ada sanksi adminitratif maupun pidana yang merugikan diri sendiri dan mencoreng penyelenggaraan Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ulas Dr.Muklir.


Minggu, 19 Februari 2023

Kesbangpol Aceh Utara Berikan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di Kecamatan Samudera

 











Lintas Rakyat Post | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat, yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Samudera, Kamis (16/02/2023).

Kegiatan Pendidikan Politik di Kecamatan Samudera dilaksanakan dengan Tema yang “Meningkatkan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat Guna Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 Yang Damai dan Berkualitas”.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, S.Sos, dalam kata sambutannya mengatakan, pemahaman untuk berpolitik dan kesadaran terhadap hak-hak Politik kepada masyarakat sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya.

“Dengan di lakukannaya kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat ini, kita harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang,” kata Zulfhadli.

Kepada para peserta pendidikan poliyik, pihaknya juga mengharapkan kiranya mengikuti acara tersebut dengan baik. Sehingga mendapatkan manfaatnya untuk dapat dikembangkan kepada masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut turut di hadirkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, SH, MH, sebagai pemateri pada kegiatan ini. Adapun materi yang disampaikan yaitu “Peran KIP Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilu 2024”.

Ketua KIP Aceh Utara menyampaikan bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dijamin untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu tanpa adanya diskriminasi baik secara Politik maupun Suku, Ras, Agama maupun antar golongan.

Selain Ketua KIP Aceh Utara, Kesbangpol Aceh Utara turut serta juga menghadirkan pemateri dari Bappeda Aceh Utara Saiful Fata, ST, dalam kesempatan tersebut Saiful Fata, ST, menyampaikan tentang “Kebijakan Politik Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah”.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu Politik, Teknokratik, Partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).

Selain KIP Aceh Utara dan Bappeda Aceh Utara, Kesbangpol Aceh Utara juga tidak ketinggalan menghadirkan pemateri dari Panwaslih Aceh Utara yaitu, Safwani, SH, MH, yang menyampaikan materi tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu”.

Safwani, SH, MH menyampaikan, pengawasan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, PPG, PTPS, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pengawasan dapat dilakukan oleh masyarakat-wujud partisipasi masyarakat terlibat dalam pemilu(Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).(zahlol)